Jeritan Kalsel: Komnas Perempuan Ungkap Pembunuhan Jurnalis Sebagai Femisida! Tragedi Jurnalis Kalsel: Komnas Perempuan Angkat Bicara, Ini Bukan Sekadar Pembunuhan! Kalsel Berduka, Komnas Perempuan Geram: Pembunuhan Jurnalis Masuk Kategori Femisida! Di Balik
Kabarberita.biz.id Semoga keberkahan menyertai setiap langkahmu. Pada Waktu Ini aku ingin berbagi pengetahuan mengenai Femisida, Kekerasan Terhadap Jurnalis, Kalimantan Selatan yang menarik. Artikel Dengan Fokus Pada Femisida, Kekerasan Terhadap Jurnalis, Kalimantan Selatan Jeritan Kalsel Komnas Perempuan Ungkap Pembunuhan Jurnalis Sebagai Femisida Tragedi Jurnalis Kalsel Komnas Perempuan Angkat Bicara Ini Bukan Sekadar Pembunuhan Kalsel Berduka Komnas Perempuan Geram Pembunuhan Jurnalis Masuk Kategori Femisida Di Balik Jangan skip bagian apapun ya baca sampai tuntas.
Table of Contents
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan kecaman keras atas pembunuhan Juwita (J), seorang jurnalis yang ditemukan meninggal dunia di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada tanggal 22 Maret 2025. Komnas Perempuan menduga kuat kasus ini merupakan femicide, yaitu pembunuhan terhadap perempuan yang didasari oleh kebencian gender.
Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dalam keterangannya pada Senin, 7 April 2025, menyatakan bahwa indikasi femicide terlihat dari dugaan kekerasan seksual yang dialami korban sebelum dibunuh. Pelaku pembunuhan diketahui adalah seorang prajurit TNI AL bernama Jumran.
Komnas Perempuan mendesak agar proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan komprehensif. Mereka juga meminta Denpom Lanal Banjarmasin untuk bersikap terbuka dalam penyidikan kasus ini.
Beberapa rekomendasi disampaikan oleh Komnas Perempuan, antara lain:
- Pemerintah membentuk mekanisme melalui kementerian terkait untuk pemulihan terhadap keluarga korban.
- Pembentukan mekanisme 'femicide watch' untuk mengenali dan membangun mekanisme pencegahan, penanganan, dan pemulihan terhadap keluarga korban.
- Mahkamah Agung melakukan pengawasan internal untuk memastikan peradilan yang adil dan mencegah impunitas dalam proses hukum.
Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa anggota militer aktif yang melakukan pelanggaran hukum pidana tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Mereka juga menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus ini, mengingat dugaan kekerasan seksual berulang yang dialami korban.
Komnas Perempuan menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara transparan dan akuntabel untuk mengungkap penyebab kematian J, termasuk kemungkinan keterkaitan pembunuhan dengan aktivitas jurnalistiknya. Mereka juga mendorong pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis perempuan dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender secara serius. Komnas Perempuan berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan femicide di Indonesia.
- Prabowo Kirim Tim Elite Redam Murka Trump Soal Tarif Diplomasi Tingkat Tinggi: Airlangga dan Sri Mulyani Jadi Jurus Prabowo Hadapi Trump Tarif Trump Mengancam, Prabowo Kerahkan 'Dream Team' ke AS Misi Rahasia Jakarta: Negosiasi Tarif Trump, Nasib Ekonomi RI di Tangan Airlangga-Sri Mulyani?
- Luka Myanmar, Sentuhan Hidung K9: Polri Kirim Tim Anjing Pelacak dalam Misi Gempa Di Balik Reruntuhan Myanmar, Ada Harapan: K9 Polri Berpacu dengan Waktu Cari Korban Gempa Bukan Hanya Bantuan, Tapi Persahabatan: K9 Polri Terbang ke Myanmar, Bantu Korban Gempa
- One Way Usai, Puncak Bogor Langsung 'Diserbu' Malam Ini! Lepas One Way, Puncak Bogor Macet Parah: Akhir Pekan 'Neraka' Dimulai? One Way Dibuka, Kendaraan 'Tumpah Ruah' ke Puncak Bogor Malam Ini! Puncak Bogor 'Sesak Napas' Malam Ini: Efek One
Begitulah penjelasan mendetail tentang jeritan kalsel komnas perempuan ungkap pembunuhan jurnalis sebagai femisida tragedi jurnalis kalsel komnas perempuan angkat bicara ini bukan sekadar pembunuhan kalsel berduka komnas perempuan geram pembunuhan jurnalis masuk kategori femisida di balik dalam femisida, kekerasan terhadap jurnalis, kalimantan selatan yang saya berikan Saya berharap Anda terinspirasi oleh artikel ini tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. Bagikan kepada teman-teman yang membutuhkan. Terima kasih telah membaca
✦ Tanya AI